Islam Sebagai Doktrin Dan Islam Sebagai Way Of Life
Islam Sebagai
Doktrin Dan Islam Sebagai Way Of Life
A. A. Islam Sebagai Doktrin
Doktrin berasal dari Bahasa inggris yaitu Doctrin yang
berarti ajaran. Doktin lebih dikenal dengan ajaran yang absolute yaitu ajaran
yang tidak bisa diganggu gugat Doktrin merupakan ajaran ajaran atau asas untuk
mendirikan suatu agama atau organisasi lain yang bersift absolute dan tidak
bisa diganggu gugat. Islam merupakan wahyu Allah
yang disampaikan melalui Nabi Muhammad Saw. Ajaran dasarnya tertuang di dalam
kitab suci Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. Kedua ajaran dasar ini
kemudian dipahami oleh para ulama melalui pengembangan nalar dan pemikiran
mereka. Inilah yang kemudian melahirkan pemikiran Islam yang meliputi segenap
aspek ajaran doktrin Al-Quran dan Sunnah tersebut. Dari sini lahirlah pemikiran
tentang tafsir, hukum Islam (fiqh), tasauf, filsafat, teologi, pendidikan,
ekonomi dan lain-lain. Sebagai pemikiran, tentu saja pendapat para ahli di
dalamnya sangat beragam. Mereka menafsirkan dan memahami doktrin atau ajaran
dasar Islam sangat dipengaruhi oleh situasi, kondisi dan lingkungan sosial,
tingkat kecerdasan dan kecenderungan pribadi. Dari pemikiran terhadap ajaran
dasar Islam ini kemudian lahirlah peradaban yang merupakan realitas sosial
masyarakat pada masanya.
B. B. Islam Sebagai way of life
Islam sebagai the way of life merupakan ajaran yang
memberikan petunjuk, arah dan aturan-aturan (syariat) pada semua aspek
kehidupan manusia guna memperoleh kebahagian di dunia dan akhirat. Salah satu
aspek yang diatur dalam Islam adalah aspek muamalat, dalam hal ini penulis
menekankan pada bidang ekonomi. Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri
dari dua kata, yakni oikos yang berarti rumah tangga dan nomos yang berarti
ilmu. Secara sederhana, ekonomi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari
bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Kegiatan ekonomi dalam Islam
bersifat muamalah. Kegiatan muamalah merupakan kegiatan-kegiatan yang
menyangkut hubungan antar manusia. Kegiatan ini sama halnya dengan transaksi,
sebagaimana muamalah transaksi juga banyak macamnya salah satunya yaitu sewa
menyewa. Kajian hukum Islam tentang mu āmalah secara garis besar terkait dengan
dua hal. Pertama mu āmalah yang berkaitan dengan kebutuhan hidup yang bertalian
dengan materi dan inilah yang dinamakan dengan ekonomi. Sedangkan yang kedua,
mu āmalah yang terkait dengan pergaulan hidup yang dipertalikan oleh
kepentingan moral rasa kemanusiaan dan inilah yang dinamakan sosial.
Komentar
Posting Komentar