Islam Sebagai Doktrin Dan Islam Sebagai Way Of Life

 

Islam Sebagai Doktrin Dan Islam Sebagai Way Of Life

A. A.   Islam Sebagai Doktrin 

Doktrin berasal dari Bahasa inggris yaitu Doctrin yang berarti ajaran. Doktin lebih dikenal dengan ajaran yang absolute yaitu ajaran yang tidak bisa diganggu gugat Doktrin merupakan ajaran ajaran atau asas untuk mendirikan suatu agama atau organisasi lain yang bersift absolute dan tidak bisa diganggu gugat.  Islam merupakan wahyu Allah yang disam­paikan melalui Nabi Muhammad Saw. Ajaran dasarnya tertuang di dalam kitab suci Al-Quran dan Sunnah Nabi Muham­mad Saw. Kedua ajaran dasar ini kemudian dipahami oleh para ulama melalui pe­ngem­bangan nalar dan pemikiran mereka. Inilah yang kemudian melahirkan pemi­kiran Islam yang meliputi segenap aspek ajaran doktrin Al-Quran dan Sunnah tersebut. Dari sini lahirlah pemikiran tentang tafsir, hukum Islam (fiqh), tasauf, filsafat, teologi, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Sebagai pemikiran, tentu saja pendapat para ahli di dalamnya sangat bera­gam. Mereka menafsirkan dan mema­hami doktrin atau ajaran dasar Islam sangat dipengaruhi oleh situasi, kondisi dan lingkungan sosial, tingkat kecerdasan dan kecenderungan pribadi. Dari pemikiran terhadap ajaran dasar Islam ini kemudian lahirlah peradaban yang merupakan realitas sosial masyarakat pada masanya.

B.     B. Islam Sebagai way of life

Islam sebagai the way of life merupakan ajaran yang memberikan petunjuk, arah dan aturan-aturan (syariat) pada semua aspek kehidupan manusia guna memperoleh kebahagian di dunia dan akhirat. Salah satu aspek yang diatur dalam Islam adalah aspek muamalat, dalam hal ini penulis menekankan pada bidang ekonomi. Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yakni oikos yang berarti rumah tangga dan nomos yang berarti ilmu. Secara sederhana, ekonomi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Kegiatan ekonomi dalam Islam bersifat muamalah. Kegiatan muamalah merupakan kegiatan-kegiatan yang menyangkut hubungan antar manusia. Kegiatan ini sama halnya dengan transaksi, sebagaimana muamalah transaksi juga banyak macamnya salah satunya yaitu sewa menyewa. Kajian hukum Islam tentang mu āmalah secara garis besar terkait dengan dua hal. Pertama mu āmalah yang berkaitan dengan kebutuhan hidup yang bertalian dengan materi dan inilah yang dinamakan dengan ekonomi. Sedangkan yang kedua, mu āmalah yang terkait dengan pergaulan hidup yang dipertalikan oleh kepentingan moral rasa kemanusiaan dan inilah yang dinamakan sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Studi Islam

KAJIAN HISTORIS SEBAGAI PENDEKATAN DALAM KAJIAN KEISLAMAN