SOSIOLOGI SEBAGAI PENDEKATAN KAJIAN KEISLAMAN

 

SOSIOLOGI SEBAGAI PENDEKATAN KAJIAN KEISLAMAN 

A.    Pengertian Sosiologi

 

Sosiolog De Saint Simon, bapak perintis sosiologi (1760-1825) menjelaskan bahwa sosiologi itu mempelajari masyarakat dalam aksi-aksinya, dalam usaha koleksinya, baik spiritual maupun material yang mengatasi aksi-aksi para peserta individu dan saling tembus menembus (lihat “Traite de Sociologie 1962, dari Georges Gurvitch Jilid I hal. 32).

Mayor Polak, memberikan komentarnya terhadap pandangan Simon tersebut bahwa definisi itu agak samar-samar bagi para pendatang baru dalam bidang sosiologi. Maka kemudian Polak menyampaikan pandangannya tentang sosiologi yang diawali dengan penyataannya sosiologi adalah suatu ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan adalah suatu kompleks atau disiplin pengetahuan tentang suatu bidang realitas tertentu, yang didasarkan pada kenyataan (fakta-fakta) dan yang disusun serta diantar-hubungkan secara sistematis dan menurut hukum-hukum logika. Karena pengetahuan ilmiah didasarkan pada fakta-fakta maka orang sering menamakannya “obyektif”. Pernyataan ini kurang tepat, pada hakekatnya tidak ada pengetahuan obyektif. Hasil-hasil pengamatan kita tentang dunia luar semuanya diolah dalam otak kita masing-masing, jadi sifatnya subyektif. Tetapi panca indera kita adalah serupa dan tidak tunduk kepada logika yang sama, sehingga kita dapat menemukan pengetahuan ilmiah itu “antar-subyektif”.



B. Konsep Masyarakat Madani


       Salah satu masalah pokok yang banyak dibicarakan oleh al-Qur'an adalah masalah masyarakat. Walaupun al-Qur'an bukan kitab ilmiah, namun di dalamnya banyak sekali dibicarakan tentang masyarakat. Ini disebabkan karena fungsi utamanya adalah mendorong lahirnya perubahan-perubahan positif dalam masyarakat, atau dalam istilah al-Qur'an adalah litukhrija al-nas min al-dzulumati ila al-nur. Q.S. Ibrahim/ 14:1 (mengeluarkan manusia dari gelap gulita menuju cahaya terang benderang). Dengan alasan yang sama dapat dipahami ketika kitab suci ini memperkenalkan sekian banyak hukum-hukum yang berkaitan dengan tegak runtuhnya suatu masyarakat. Bahkan tidak berlebihan jika al-Qur‟an dikatakan merupakan buku pertama yang memperkenalkan hukum-hukum kemasyarakatan. Hanya saja, ketika berbicara tentang manyarakat yang baik yang dicita-citakan al-Qur'an, maksudnya adalah suatu komunitas masyarakat muslim yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan al-Qur'an. Artinya pandangan ini menutup rapat bagi komunitas masyarakat non muslim untuk menjadi sebuah masyarakat yang ideal.

   Pengertian masyarakat dalam tulisan ini mengacu pada arti umumnya yaitu sekelompok orang. Padanan katanya dalam bahasa Inggris adalah community, yang berarti sekelompok orang (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2003). Istilah masyarakat ideal, lebih dikenal dengan sebutan masyarakat madani, yakni model masyarakat kota yang dibangun oleh Nabi Muhammad selepas hijrah ke Madinah. Dunia mengakuinya sebagai model masyarakat yang paling maju pada saat itu. Pola masyarakat madani oleh orang barat kini disepadankan dengan civil society yang dipandang modern oleh mereka. Karakteristik masyarakat madani dulu (zaman Nabi Muhammad SAW) dengan masyarakat Indonesia kini memiliki kesamaan dalam berbagai segi, terutama dari asasnya, keragaman agama, suku, dan budayanya. Oleh karena itu pola pembangunan masyarakat madani Indonesia di masa depan bisa bahkan sebaiknya meruju pada model masyarakat yang dibangun oleh Rasulullah SAW.

Komentar