SOSIOLOGI SEBAGAI PENDEKATAN KAJIAN KEISLAMAN
SOSIOLOGI SEBAGAI PENDEKATAN KAJIAN
KEISLAMAN
A.
Pengertian Sosiologi
Sosiolog
De Saint Simon, bapak perintis sosiologi (1760-1825) menjelaskan bahwa
sosiologi itu mempelajari masyarakat dalam aksi-aksinya, dalam usaha
koleksinya, baik spiritual maupun material yang mengatasi aksi-aksi para
peserta individu dan saling tembus menembus (lihat “Traite de Sociologie 1962,
dari Georges Gurvitch Jilid I hal. 32).
Mayor Polak, memberikan komentarnya terhadap pandangan Simon tersebut
bahwa definisi itu agak samar-samar bagi para pendatang baru dalam bidang
sosiologi. Maka kemudian Polak menyampaikan pandangannya tentang sosiologi yang
diawali dengan penyataannya sosiologi adalah suatu ilmu pengetahuan. Ilmu
pengetahuan adalah suatu kompleks atau disiplin pengetahuan tentang suatu
bidang realitas tertentu, yang didasarkan pada kenyataan (fakta-fakta) dan yang
disusun serta diantar-hubungkan secara sistematis dan menurut hukum-hukum
logika. Karena pengetahuan ilmiah didasarkan pada fakta-fakta maka orang sering
menamakannya “obyektif”. Pernyataan ini kurang tepat, pada hakekatnya tidak ada
pengetahuan obyektif. Hasil-hasil pengamatan kita tentang dunia luar semuanya
diolah dalam otak kita masing-masing, jadi sifatnya subyektif. Tetapi panca
indera kita adalah serupa dan tidak tunduk kepada logika yang sama, sehingga
kita dapat menemukan pengetahuan ilmiah itu “antar-subyektif”.
B. Konsep Masyarakat Madani
Salah satu masalah pokok yang banyak
dibicarakan oleh al-Qur'an adalah masalah masyarakat. Walaupun al-Qur'an bukan
kitab ilmiah, namun di dalamnya banyak sekali dibicarakan tentang masyarakat.
Ini disebabkan karena fungsi utamanya adalah mendorong lahirnya
perubahan-perubahan positif dalam masyarakat, atau dalam istilah al-Qur'an
adalah litukhrija al-nas min al-dzulumati
ila al-nur. Q.S. Ibrahim/ 14:1 (mengeluarkan manusia dari gelap gulita
menuju cahaya terang benderang). Dengan alasan yang sama dapat dipahami ketika
kitab suci ini memperkenalkan sekian banyak hukum-hukum yang berkaitan dengan
tegak runtuhnya suatu masyarakat. Bahkan tidak berlebihan jika al-Qur‟an
dikatakan merupakan buku pertama yang memperkenalkan hukum-hukum
kemasyarakatan. Hanya saja, ketika berbicara tentang manyarakat yang baik yang
dicita-citakan al-Qur'an, maksudnya adalah suatu komunitas masyarakat muslim
yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan al-Qur'an. Artinya pandangan
ini menutup rapat bagi komunitas masyarakat non muslim untuk menjadi sebuah
masyarakat yang ideal.
Pengertian masyarakat dalam tulisan ini
mengacu pada arti umumnya yaitu sekelompok orang. Padanan katanya dalam bahasa
Inggris adalah community, yang berarti sekelompok orang (Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 2003). Istilah masyarakat ideal, lebih dikenal dengan sebutan
masyarakat madani, yakni model masyarakat kota yang dibangun oleh Nabi Muhammad
selepas hijrah ke Madinah. Dunia mengakuinya sebagai model masyarakat yang
paling maju pada saat itu. Pola masyarakat madani oleh orang barat kini
disepadankan dengan civil society yang dipandang modern oleh mereka.
Karakteristik masyarakat madani dulu (zaman Nabi Muhammad SAW) dengan
masyarakat Indonesia kini memiliki kesamaan dalam berbagai segi, terutama dari
asasnya, keragaman agama, suku, dan budayanya. Oleh karena itu pola pembangunan
masyarakat madani Indonesia di masa depan bisa bahkan sebaiknya meruju pada
model masyarakat yang dibangun oleh Rasulullah SAW.
Komentar
Posting Komentar